Oleh: Jembris Mou, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana
SWARAMALUT.COM HALBAR- Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, merupakan daerah yang memiliki keberagaman masyarakat, adat istiadat, agama, dan kebudayaan. Keberagaman itu turut memengaruhi pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam memahami, menaati, dan menerapkan aturan hukum.
Masyarakat tidak hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga masih mempertahankan nilai-nilai adat dan norma agama yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam kehidupan masyarakat Halmahera Barat, keberadaan hukum adat dapat dilihat melalui hubungan kekeluargaan, perkawinan, pembagian warisan, pengelolaan tanah, serta penyelesaian perselisihan sosial.
Karena itu, pluralisme hukum menjadi bagian penting dalam memahami budaya hukum masyarakat Halmahera Barat. Pembahasan mengenai pluralisme hukum di Halmahera Barat berfokus pada empat permasalahan utama, yaitu keberadaan pluralisme hukum dalam budaya masyarakat, hubungan antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara, kedudukan hukum adat dalam penyelesaian persoalan hukum, serta upaya mewujudkan harmonisasi pluralisme hukum yang berkeadilan.
Permasalahan tersebut penting dikaji karena dalam praktik kehidupan masyarakat sering ditemukan perbedaan pandangan antara kebiasaan adat dan ketentuan hukum nasional.
Landasan Yuridis Dalam Merajut Harmonisasi Pluralisme Hukum Dan Budaya Masyarakat
Pluralisme hukum memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar utamanya adalah Pasal 18B ayat (2) Undangan-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 memberikan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 mengenai hak masyarakat hukum adat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat dan identitas budaya masyarakat mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum nasional.
Analisis Hukum untuk literasi Masyarakat
Pluralisme hukum dalam masyarakat Halmahera Barat memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai peraturan tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga sebagai norma sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Hukum adat mempunyai peranan penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, dan hubungan kekeluargaan. Salah satu contohnya adalah dalam tradisi Suku Tabaru pelaksanaan perkawinan adat yang melibatkan persetujuan keluarga dan kebiasaan masyarakat setempat, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan perkawinan menurut ketentuan agama.
Istilah “Permisi atau masi loloa dan Baminang” adalah tradisi dalam prosesi perkawinan adat Tabaru. Hubungan antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara pada dasarnya bersifat saling berinteraksi.
Hukum negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat, hukum adat mempertahankan identitas budaya dan kebiasaan lokal, sedangkan hukum agama menjadi pedoman moral dan spiritual.
Namun, dalam kondisi tertentu, ketiga sistem hukum tersebut dapat menimbulkan perbedaan pandangan, misalnya dalam persoalan perkawinan, pembagian warisan, dan penguasaan tanah adat. Karena itu, diperlukan harmonisasi agar tidak terjadi pertentangan antara kebiasaan masyarakat dengan ketentuan hukum nasional.
Kedudukan hukum adat juga memperoleh pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Penyelesaian persoalan melalui musyawarah adat dapat menjadi sarana menjaga hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan. Meskipun begitu, penyelesaian secara adat harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, prinsip keadilan, serta kewenangan lembaga hukum negara.
Dengan demikian, hukum adat dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian persoalan sosial selama tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan keadilan berdasarkan hukum nasional.
Kesimpulan
Pluralisme hukum merupakan bagian dari realitas sosial dan budaya masyarakat Halmahera Barat. Keberadaan hukum negara, hukum adat, dan hukum agama menunjukkan bahwa masyarakat memiliki berbagai pedoman dalam mengatur kehidupan sosialnya.
Hukum adat mempunyai kedudukan penting dalam mempertahankan identitas budaya, menjaga hubungan kekeluargaan, serta menyelesaikan persoalan sosial melalui musyawarah. Namun, penerapannya harus tetap berada dalam kerangka konstitusi dan sistem hukum nasional.
Karena itu, harmonisasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara sangat diperlukan untuk menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak seluruh masyarakat adat.











