Swaramalut.com SULA – Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Polres Kepulauan Sula memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol jenis cap tikus hasil pengungkapan kasus sepanjang 2022. Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Sanana.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula,M Saleh Marasabessy, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, Ketua Pengadilan Sanana, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, Komandan Distrik Militer (Dandim)1510 Sula, Letnan Kolenel Infantri (Letkol Inf. Heru Gunadi dan jajaran Forkopimda, MUI, serta Tokoh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, SH., S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pada kegiatan hari ini, pihaknya memusnahkan Miras dalam jumlah 3.930 botol, Itu adalah operasi Pekat selama tiga bulan ke belakang.
“Adapun komitmen kami bahwasanya kegiatan terkait dengan Penyakit Masyarakat khususnya Miras jenis Captikus itu dilaksanakan secara konsisten bahkan kami juga sudah sepakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul, Kajari dan Pengadilan bahwasanya kita akan melakukan upaya hukum bagi para pelaku penjual atau pengedar Miras,” katanya.
Menurut Kapolres, sesuai hasil atau laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan kejahatan, baik itu penganiyayaan, pengroyokan, pemukulan dan lain sebagainya.
“Kita tidak bisa pungkiri, diawali dari konsumsi Minuman Keras jenis Captikus yang banyak di konsumsi oleh masyakat di Kepulauan Sula ini,” ungkap orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula..#dn/red












