banner 140x600
banner 140x600
Uncategorized

178 CPNS Pulau Morotai, Resmi Menerima SK 80 Persen

141
×

178 CPNS Pulau Morotai, Resmi Menerima SK 80 Persen

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Morotai

Setelah menunggu sekian lama, Akhirnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pada 178 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rekrutmen tahun 2018.

Penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis di depan kantor bupati oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhammad M. Kharue, saat apel pagi di halaman kantor Bupati pulau morotai, Desa Muhajirin Baru, Kec. Morotai Selatan (Morsel), Senin (29/07/2019).

Usai penyerahan SK secara sembolis oleh Sekda, kemudian di lanjutkan penyerahan secara keseluruhan di Aula kantor bupati sekaligus mendengarkan penyampaian arahan dari sekretaris daerah Muhammad M. Kharie.

Menurutnya, sebanyak 178 CPNS Pulau Moroai, pada hari ini resmi menerima SK 80 persen. SK ini di berikan pada seluruh CPNS yang dinyatakan lolos tes pada tahun 2018 lalu.

“Setelah menerima SK 80 persen kami berharap, pada seluru CPNS Pulau Morotai setelah menerima SK dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan amanah yang telah dibebankan ke pundak saudara sekalian selaku CPNS,” kata Asep begitu sering disapa.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alfatah Sibua, menyampaikan penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2018 merupakan momen yang dinanti-nanti selama ini. Oleh karena itu, sebanyak 178 CPNS terdiri dari 92 farmasi tenaga kesehatan, 41 formasi guru, dan 45 orang formasin tenaga teknis.

“SK CPNS di berikan, setelah seluruh CPNS melengkapi berkas persyaratan dan mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Manado,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah hal yang harus dilaksanakan oleh CPNS dalam mengemban amanah sebagai abdi negara, aparatur Negara, dan abdi masyarakat.

“Sebagai abdi dan aparatur negara, mereka mengempan tugas untuk melaksanakannya sebagaimana yang diamanahkan oleh negara melalui Undang Undang maupun aturan ASN lainnya. Sedangkan sebagai abdi masyarakat, mereka harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pulau Morotai,” jelas Alfatah.

Bahkan kata dia, setelah CPNS pulau morotai menerima SK diwajibkan menjalankan tugas di kabupaten pulau morotai selama 15 tahu.

“bagi CPNS yang mengabdi di bawah 15 tahun tidak ada alasan untuk pindah tugas ke daerah lain, karena hal itu juga dituangkan dalam penandatanganan surat pernyataan bagi seluruh CPNS. Jangan jadikan kata dia, kabupaten pulau Morotai sebagai batu loncatan,”teganya.

Hadir dalam penerimaan SK dan disaksikan oleh sekda Muhammad M. Kharie, Asisten II Rina Ishak, Kepala DPKAD Muhammad Umar Ali dan Kepala BKD Alfata Sibua, Staf Ahli Bupati dan Para CPNS yang mendapat SK tersebut..#amt

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!